Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Purbaya, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 mendatang. Angka ini mencerminkan tekad pemerintah dalam memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman dan tenang.
Meskipun anggaran sudah dipatok, pencairan THR masih menunggu aturan teknis dari pemerintah. Banyak PNS yang bertanya-tanya mengenai besaran THR yang akan mereka terima di rekening masing-masing.
Pencairan THR untuk tahun 2026 direncanakan sebelum Ramadan, idealnya sekitar 15 hari kerja sebelum Idul Fitri. Namun, hingga awal Maret 2026, belum ada kepastian mengenai waktu pencairan yang tepat.
Hal ini disebabkan belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR tahun ini, yang berfungsi sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan. Tanpa adanya PP, proses administrasi dan verifikasi data tidak dapat dilakukan secara optimal.
Berbeda dengan tahun lalu, di mana pencairan THR dapat dimulai lebih awal karena regulasi telah tersedia sejak awal tahun. THR untuk PNS tidak memiliki jumlah tetap, melainkan bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu.
Berikut adalah rincian besaran THR untuk PNS Golongan I: Golongan Ia memiliki rentang THR antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 yang umumnya diisi oleh pegawai pemula. Golongan Ib, dengan THR Rp2.522.600 hingga Rp3.349.500, biasanya dihuni pegawai dengan masa kerja lebih panjang.
Golongan Ic memiliki rentang THR sebesar Rp3.349.500 hingga Rp4.186.400, di mana pegawai sudah cukup berpengalaman dan memiliki posisi tertentu. Sedangkan golongan Id, yang adalah tingkat tertinggi, memiliki rentang THR antara Rp4.186.400 hingga Rp5.023.300, cenderung diisi pegawai berpengalaman dengan tanggung jawab lebih besar.
THR juga dialokasikan untuk PNS golongan II hingga IV, masing-masing dengan rentang berbeda. Golongan II memiliki THR berkisar antara Rp5.023.300 hingga Rp7.524.900, yang mencakup pegawai dengan jabatan entry level hingga mid-level.
Sementara golongan III menerima THR antara Rp7.524.900 hingga Rp10.036.500, dan golongan IV, sebagai tingkat tertinggi di ASN, memiliki rentang antara Rp10.036.500 hingga Rp12.548.100. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran THR meliputi masa kerja, status kepegawaian, dan kehadiran selama cuti bersama.
Idealnya, pencairan THR dilakukan 15 hari kerja sebelum Idul Fitri, namun seringkali mundur karena kendala regulasi. Tabel berikut menunjukkan target pencairan dibandingkan dengan realisasi pencairan dalam beberapa tahun terakhir.
| Tahun | Target Pencairan | Realisasi |
|---|---|---|
| 2023 | Awal April | Pertengahan April |
| 2024 | Akhir Maret | Awal April |
| 2025 | Pertengahan Maret | Akhir Maret |
| 2026 | Awal Maret | Belum pasti |
Dari tabel tersebut, tampak bahwa pencairan THR cenderung tertunda dari target yang diharapkan. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih cepat dalam persiapan regulasi dan koordinasi antar instansi pemerintah.
Sebagai gambaran lebih jelas, berikut adalah estimasi THR untuk PNS dari berbagai golongan. Golongan Ia diperkirakan menerima Rp2,1 juta, Golongan Ib Rp2,9 juta, Golongan Ic Rp3,7 juta, dan Golongan Id Rp4,6 juta.
PNS golongan IIa diperkirakan akan menerima sekitar Rp5,8 juta, Golongan IIIa Rp8,2 juta, sedangkan Golongan IVa mencapai Rp11 juta. Perkiraan ini didasarkan pada rata-rata masa kerja dan kondisi ekonomi saat ini, yang dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Menunggu THR dapat menimbulkan rasa cemas. Oleh karena itu, PNS disarankan untuk menyusun rencana keuangan bulanan agar dapat lebih baik mengatur pengeluaran mereka.
Bagi yang memerlukan dana tambahan, mengajukan pinjaman ke bank pemerintah dengan bunga rendah dapat menjadi solusi. Selain itu, mengikuti program tabungan THR yang ditawarkan beberapa bank juga dapat membantu untuk menabung secara rutin.
Perlu diingat bahwa angka dan informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah serta kondisi ekonomi. THR 2026 akan disesuaikan dengan regulasi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Untuk informasi terbaru, PNS diharapkan selalu mengikuti perkembangan resmi dari Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rista Wulandari adalah seorang reporter di USAID IUWASH Tangguh yang berpengalaman di bidang ekonomi dan industri.